Secara Singkat Pedoman Penilaian Angka Kredit Guru Terbaru yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Jenderal Pendidikan Guru dan Tenaga Kependidikan sanggup dijelaskan dibawah ini :
baca juga :
> Buku Saku Gerakan Literasi Sekolah (GLS).
> Perangkat Akreditasi untuk SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA dan Sekolah Menengah kejuruan Sesuai dengan Aturan Terbaru.
Mekanisme Pemberkasan, Pengusulan, Penilaian, dan Penetapan Angka Kredit Jabatan Fungsional Guru.
1. Mekanisme Pemberkasan
Hal-hal yang harus dilakukan dalam pemberkasan Pengusulan DUPAK.
A. Guru : Mendokumentasikan bukti-bukti fisik prestasi kerja yang akan dipakai untuk mengusulkan angka kredit menyerupai :
- Membuat surat pernyataan pelaksanaan KBM Pembelajaran/bimbingan, PKB, dan Penunjang.
- Mengusulkan DUPAK berserta bukti fisik prestasi guru yang bersangkutan kepada pejabat yang berwenang tetapkan Angka Kredit.
B. Pengajuan DUPAK Pertama Kali pasca berlakunya PermengPAN dan RB nomor 16/2009 sesudah 1 januari 2013, dilakukan dengan ketentuan :
- Kegiatan hingga dengan 31 Desember 2012, dibentuk menurut kepmenpan nomor 84/1993;
- Kegiatan mulai 1 Januari 2013, dibentuk menurut PermenegPAN dan RB nomor 16/2009;
- AK yang diperoleh merupakan penjumlahan keduanya.
Sahabat dunia Pendidikan untuk lebih jelasnya silahkan ambil Pedoman Penilaian Angka Kredit Guru Terbaru dibawah ini ;
> Pedoman Penilaian Angka Kredit Guru Terbaru.
Demikianlah yang sanggup disampaikan mengenai Pedoman Penilaian Angka Kredit Guru Terbaru, supaya bermanfaat bagi kita semua, aamiin.
0 Response to "Pedoman Evaluasi Angka Kredit Guru Terbaru"
Post a Comment