Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2017 disebutkan dalam Pasal 4 bahwa :
- Pemberian honor pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum dan tunjangan kinerja ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) abjad a dan abjad b dibayarkan pada bulan Juli.
- Pemberian pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan pelengkap penghasilan atau tunjangan ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) abjad c dan abjad d dibayarkan pada bulan Juni.
- Dalam hal sumbangan gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) belum sanggup dibayarkan, pembayaran sanggup dilakukan pada bulan-bulan berikutnya.
baca juga :
- Tunjangan hari raya bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diberikan sebesar honor pokok pada bulan Juni.
- Dalam hal honor pokok pada bulan Juni sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum sanggup dibayarkan sebesar honor pokok yang seharusnya diterima alasannya ialah berubahnya honor pokok, kepada yang bersangkutan tetap diberikan selisih kekurangan tunjangan hari raya.
- Gaji pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dikenakan kepingan iuran dan/atau kepingan lain menurut peraturan perundang-undangan.
- Gaji pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan pajak penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung Pemerintah.
Sahabat Dunia Pendidikan, untuk lebih jelasnya dibawah ini merupakan produk aturan tentang THR dan Gaji K-13 Pegawai Negeri Tahun 2017 :
Demikianlah yang sanggup disampaikan mengenai Produk Hukum Tentang THR dan Gaji K-13 Pegawai Negeri Terbaru, biar bermanfaat bagi kita semua, aamiin.
0 Response to "Inilah Produk Aturan Ihwal Thr Dan Honor K-13 Pegawai Negeri Terbaru"
Post a Comment