Terbaru !!! Kebijakan Pdspk Dalam Pengelolaan Nisn Di Dapodikdasmen Dan Dapodikpaud

SEBARKAN INFO Terbaru INI!!! Kebijakan PDSPK dalam pengelolaan NISN Di DAPODIKDASMEN DAN DAPODIKPAUD


Sahabat Pendidikan, Dikutip dari laman http://sdm.data.kemdikbud.go.id/ dalam surat yang diterbitkan oleh Kemendikbud Nomor : 31966/A/LL/2016, tanggal 27 Juni 2016, perihal Pengelolaan Data Peserta Didik dalam Pemberian Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).
Sehubungan dengan hal tersebut, Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK) telah melaksanakan koordinasi dengan Pengelola DAPODIKDASMEN dan DAPO-PAUD-DIKMAS serta Unit Keja Terkait lainnya. Adapun hasil dari koordinasi tersebut hasil kesepakatannya dan Perlu kita Perhatikan Bersama yaitu :

  • Seluruh Data Peserta Didik yang belum mempunyai NISN dan telah mengisikan data ke dalam aplikasi Dapo Dikdasmen pada tahun 2015 akan secara otomatis di berikan NISN.
  • Penerbitan NISN akan dilakukan oleh PDSPK di setiap tahun pemikiran gres dengan ketentuan ;

  1. Bagi PD tingkat 1 SD, Tingkat 7 SMP, dan tingkat 10 SMA/SMK dengan catatan bahwa, datanya telah diisikan ke dalam aplikasi DAPO-DIKDASMEN oleh Operator Sekolah;
  2. Bagi PD gres di sekolah Taman Kanak-kanak Kelompok A dan B akan diberikan NISN dengan catatan bahwa, datanya telah diisikan ke dalam aplikasi DAPO-PAUD-DIKMAS oleh Operator Sekolah;
  3. Bagi PD jenjang kesetaraan Paket A, B, dan C akan diberikan NISN dengan catatan bahwa, datanya telah diisikan kedalam aplikasi Dapo-PAUD-DIKMAS oleh Operator Sekolah.

  • Waktu pengisian data akseptor Didik gres ke dalam aplikasi Dapodik diatur sebagai berikut :

  1. Untuk DAPO-DIKDASMEN sanggup dimasukkan sebelum simpulan Bulan September pada tahun pemikiran yang sama;
  2. Untuk DAPO-PAUD-DIKMAS sanggup dimasukkan sebelum simpulan Bulan November pada tahun pemikiran yang sama.

  • Apabila pengisian data akseptor didik gres tersebut, belum selesai dalam batas waktu ibarat yang dimaksud pada butir 3 diatas, maka penomoran NISN akan diberikan pada tahun pemikiran berikutnya;
  • Bagi Peserta didik yang belum mempunyai NISN dan/atau pindahan sesudah waktu yang telah ditetapkan ibarat dalam butir 3 dan 4 diatur sebagai berikut :

  1. Berasal dari sekolah diluar KEMDIKBUD, sanggup menghubungi Din4s Pendidikan Kabupaten/Kota setempat untuk pengajuan NISN akseptor didik yang bersangkutan;
  2. Berasal dari sekolah Luar Negeri, sanggup melengkapi dokumen melalui Sekretariat Ditjen Dikdasmen untuk mendapat Surat keterangan Penyetaraan. selanjutnya diajukan penerbitan NISN oleh Setditjen Dikdasmen dan PDSPK akan menerbitkan NISN bagi akseptor Didik yang bersangkutan;

  • Hasil pengelolaan data akseptor didik sanggup dilihat oleh operator sekolah pada aplikasi VERVALPD melalui laman vervalpd.data.kemdikbud.go.id.

Sahabat Pendidikan, Informasi ini mohon untuk disebarluaskan kepada Seluruh Operator Sekolah disemua Jenjang.

Atas Perhatiannya diucapkan Terimakasih. SALAM SATU DATA PENDIDIKAN
Surat Resmi sanggup di download di http://sdm.data.kemdikbud.go.id/upload/dokumen/20160627013430_img-627082949.pdf

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Terbaru !!! Kebijakan Pdspk Dalam Pengelolaan Nisn Di Dapodikdasmen Dan Dapodikpaud"

Post a Comment